Paramita Foundation

Bahagia saling berbagi kebaikan

Lambang

Berupa Kelopak Bunga dengan petak-petak di dalamnya yang mengartikan Ladang Berkah Beramal.

Nama dan Singkatan

Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia disingkat menjadi PARAMITA FOUNDATION

Tujuan

1. Mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang manfaat berdana.
2. Mengadakan penghimpunan dana paramita ke masyarakat.
3. Menyalurkan dana paramita ke lembaga atau orang pribadi yang layak menerima.
4. Memberdayagunakan potensi dan sumber daya untuk mencapai hasil yang optimal.
5. Menyampaikan segala aspek informasi tentang kegiatan dana paramita.

Penyaluran 7 Pembidangan

1. Keagamaan

2. Pendidikan

3. Kesehatan

4. Seni Budaya

5. Sosial Kemasyarakatan

6. Pemberdayaan Ekonomi Umat

7. Lingkungan Hidup

Dasar Hukum

1. Akta Pendirian Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia Nomor 04 Tanggal 10-03-2017 sebagaimana diubah terakhir Nomor 17 Tanggal 27-09-2021 oleh Doktor Tony, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0005532.AH.01.04. Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir Nomor AHU-AH.01.06-0028705 Tanggal 08 Oktober 2021 tentang Perubahan Data Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia.

3. Disahkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 168 Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional.

4. Ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 sebagaimana telah diubah dengan Nomor PER-3/PJ/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laporan Auditor Independen Tahun 2023

Berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor: 00014/2.0158/AU.2/11/0826-3/1/II/2024 Tanggal 29 Februari 2024 yang di audit oleh Akuntan Publik Terdaftar DRS. SELAMAT SINURAYA & REKAN Izin Usaha No. KEP-939/KM.17/98 memberikan opini bahwa posisi laporan keuangan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia tanggal 31-12-2023 disajikan secara wajar dengan kinerja keuangan dan arus kas tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia.